oleh Ust. Abu Syahroni LC
Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah yang telah memberikan umur panjang kepada kita sehingga kita memasuki bulan Dzulhijjah. Salah satu bulan haram yang dimuliakan oleh Allah terutama 10 pertama Dzulhijjah ini. Allah berfirman :
??????????? ??? ????????? ??????. ?
Demi fajr. Dan malam yang sepuluh. (QS.al-Fajr: 1-2).
Imam Ibnu Rajab berkata: “Malam-malam yang sepuluh adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Inilah penafsiran yang benar dari mayoritas ahli tafsir dari kalangan salaf dan selain mereka. Dan penafsiran ini telah sahih pula dari Ibnu Abbas”.
( Lathoiful Ma’arif hal.470 )
??? ???? ???????? ???????? ?????????? ????????? ??????? ????? ????? ???? ?????? ??????????? ????????
“Tidak ada amal sholih yang dilakukan pada hari-hari yang lebih dicintai Allah dari hari-hari ini (10 pertama Dzulhijjah)
Dalam riwayat yang lain nabi bersabda:
??? ???? ?????? ??????? ?????? ????? ????? ??????? ????? ???????? ??????? ???? ?????? ?????????? ???? ?????? ??????????
Tidak ada amalan yang lebih suci disisi Alloh dan tidak ada yang lebih besar pahalanya daripada kebaikan yang dia kerjakan pada sepuluh hari al-adha.
(HR.Darimi 1/358 dengan sanad yang hasan, sebagaimana dijelaskan dalam al-Irwaa 3/398 oleh al-Albani)
Ibnu Rojab mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa beramal pada sepuluh hari bulan Dzulhijjah lebih dicintai disisi Alloh daripada beramal pada hari-hari yang lain tanpa pengecualian. Apabila beramal pada hari-hari itu lebih dicintai oleh Alloh, maka hal itu lebih utama disisiNya”. (Lathoiful Ma’arif hal.458)
Bahkan dari seluruh hari-hari yang ada yang paling agungnya di sisi Allah adalah hari An-Nahr yaitu hari Adha 10 Dzulhijjah Berdasarkan hadits Dari Abdullah bin Qurath radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
???????? ?????????? ?????? ??????? ?????? ????????? ????? ?????? ????????
“Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari An-Nahr kemudian hari Al-Qarr.”
[1] Hadits ini di atas diriwayatkan oleh Ahmad 4/350, Abu Dâwud no. 1765, An-Nasâ`iy dalam As-Sunan Al-Kubrâ` no. 4098, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Ahâd wal Matsâny no. 2407-2408, Ibnu Khuzaimah no. 2866, 2917, 2966, Al-Hâkim 4/246, dan Al-Baihaqy 5/241, 7/288, serta dishahihkan oleh Al-Albâny dalam lrwâ’ul Ghalîl no. 1958.
Hari An-Nahr, atau ‘Id Ad-Adha, lebih utama daripada ‘Idul Fitri. Hal ini karena, pada ‘Id Adha, terdapat pelaksanaan shalat, penyembelihan qurban, keutamaan dalam sepuluh hari Dzulhijjah, serta keutaman tempat dan waktu yang agung bagi orang-orang yang melaksanakan ibadah haji, sedangkan, pada ‘Idul Fitri, hanya terdapat pelaksanaan shalat dan shadaqah saja yaitu zakat. Tentunya, sembelihan lebih utama daripada shadaqah.
Kemudian jika hari ied bertepatan dengan hari jum’at, maka bagi orang yang sudah mengerjakan sholat ied maka gugur baginya kewajiban sholat jum’at, sebagai gantinya di tetap mengerjakan sholat zhuhur. Adapun pelaksanaan jum’at tetap ditegakkan, jangan diliburkan. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah
?? ????? ?? ????? ??? ????? ??? ??? ????? ?? ?????? ???? ?????? ( ? ???? ???????? )
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
“Yang jelas, bahwa sebab keistimewaan sepuluh hari bulan Dzulhijjah, karena pada bulan ini terkumpul ibadah-ibadah inti, seperti shalat, puasa, shadaqoh, haji, yang mana hal itu tidak didapati pada bulan yang lainnya”.
( Fathul Bari 2/593 )
Diantara ibadah pokok di bulan Dzulhijjah adalah menyemblih qurban. Dan ini termasuk amalan yang mulia, karena Allah memerintahkan Nabi-Nya dan seluruh kaum muslimin untuk berqurban
??? ???? ????? (??????: ). ?)
Dirikanlah sholat karena Rabb-mu dan berkurbanlah
Berqurban adalah ibadah, maka wajib mengikhlaskannya hanya untuk Allah dan wajib mengikuti tuntunan Rasulullah. Inilah dua syarat diterimanya amal ibadah
???? ????? ???????? ????????? ??????????? ?????????? ??????? ????? ?????????????
Katakanlah: sesungguhnya sholatku, semblihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.
Kenapa penyebutan ibadah qurban digandengkan dengan Perintah sholat?
– Karena sholat adalah ibadah dengan anggota badan yang paling afdhol
– Sedangkan ibadah dengan harta yang paling utama adalah berqurban
Ada beberapa etika yang perlu diketahui oleh siapa saja yang ingin berqurban ketika telah memasuki Dzulhijjah.
@ etika yang berkaitan dengan kesempurnaan qurban
Dasar tuntunan dalam hal etika bagi orang yang ingin berqurban adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda
????? ?????????? ??????? ???? ?????????? ????????? ?????????? ???? ????????? ???????????? ???? ???????? ?????????????
“Apabila kalian telah melihat hilal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian berkehendak untuk menyembelih (qurban), hendaknya ia menahan rambut dan kuku?kukunya.”
Dalam sebuah riwayat disebutkan,
????? ???????? ????????? ????????? ?????????? ???? ????????? ????? ??????? ???? ???????? ?????????? ???????
“Apabila sepuluh (hari awal Dzulhijjah) telah masuk, dan salah seorang di antara kalian berkehendak untuk menyembelih (qurban), janganlah ia menyentuh sesuatu pun berupa rambut dan kulitnya.”
[1] Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 1977 (konteks hadits adalah milik beliau), Abu Dâwud no. 2791, At-Tirmidzy no. 1527, An-Nasâ`iy 7/211-212, dan Ibnu Mâjah no. 3149-3150.
Hadits ini menunjukkan beberapa ketentuan hukum dan etika. Rinciannya adalah sebagai berikut :
– Pertama, bila Dzulhijjah telah masuk dan seseorang berkeinginan untuk menyembelih hewan qurban, dia tidak diperbolehkan untuk memotong, mencukur, dan mengambil rambut, kuku, dan kulitnya hingga selesai menyembelih hewan qurbannya.
– Kedua, larangan dalam hadits di atas bersifat haram menurut pendapat yang lebih kuat. Demikian pendapat Sa’îd bin Musayyab, Rabî’ah, Ahmad, Ishâq, Dâwud Azh-Zhâhiry, Ibnu Hazm, dan selain mereka. Oleh karena itu, barangsiapa yang melanggar larangan itu secara sengaja, ia telah berdosa sehingga harus bertaubat dan memohon ampunan-Nya.
– Ketiga, larangan dalam hadits di atas berkaitan dengan kesengajaan. Adapun seseorang yang mengambil rambut, kuku, dan kulitnya karena lupa atau tidak mengetahui adanya larangan, tidaklah ada dosa terhadapnya, demikian pula sesuatu yang diambil diluar kesengajaan.
– Keempat, hadits di atas tidak menyebutkan ketentuan fidyah atau kaffarah terhadap siapa saja yang melanggar larangan. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap larangan tidak mengganggu keabsahan udh-hiyyah-nya, tidak pula dia terkena kewajiban fidyah maupun kaffarah.
– Kelima, sabda beliau, ????????? ?????????? ???? ?????????
“dan salah seorang dari kalian berkehendak untuk menyembelih …,”
menunjukkan bahwa larangan ini berlaku khusus untuk orang yang akan berqurban itu sendiri. kalau seorang ayah berqurban untuk anak dan istrinya, hanya sang ayah-lah yang terkena larangan, sedangkan anak dan istri sang ayah tadi boleh memotong rambut dan kukunya serta mengambil kulitnya
@ adapun tuntunan yang terkait dengN keabsahan
Ibadah qurban memiliki syarat-syarat sebagaimana ibadah-ibadah lainnya.
AdapunSyarat-Syarat qurban :
1. Harus dari jenis binatang ternak yang telah ditentukan, yaitu kambing, sapi, dan unta, berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,
????????? ??????? ????????? ????????? ???????????? ????? ??????? ????? ??? ?????????? ???? ????????? ????????????
“Dan bagi tiap-tiap umat, telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah (Allah) rezekikan kepada mereka.” [Al-Hajj: 34]
2. Sudah mencapai usia yang telah ditetapkan
?? ?????? ??? ???? ??? ?? ???? ????? ??????? ???? ?? ????? (???? ?? ????)
“Janganlah kalian menyemblih hewan qurban kecuali musinnah. Kecuali jika kalian sulit mendaptkannya, maka silahkan kalian menyemblih jazda’ah dari jenis domba”
– Dari jenis unta adalah yang berumur 5 th masuk th ke 6
– Dari jenis sapi adalah yang berumur 2 th masuk th ke3
– Dari jenis kambing baik domba ataupun kambing jawa, jika telah sempurna 1th
Kecuali jika sulit mendaptkannya maka boleh yang berumur 6 bulan tetapi khusus dari jenis domba.
3. Harus terbebas dari cacat ( buta, pincang, sakit tua dan lemah )
4. Menjadi hak milik atau mendapat ijin dari pemiliknya
5. Disemblih pada waktunya ( selesai sholat ied sampai akhir hari tasyriq tgl 13 )
Kenapa harus binatang yang kita semblih? Kenapa kita bershodaqah saja dengan uang senilai harga hewan qurban?
– Diantara hikmahnya agar kita dapat menghilangkan sifat-sifat binatang yang ada pada diri kita (Al-A’raf : 179)
???????? ????????? ??????????? ???????? ????? ???????? ?????????? ?????? ??????? ???? ??????????? ????? ???????? ???????? ???? ??????????? ????? ???????? ?????? ???? ??????????? ????? ?????????? ?????????????? ???? ???? ??????? ?????????? ???? ?????????????
???? ???????? ????? ???????????? ??????????? ???? ??????????? ???? ???? ?????? ?????????????? ???? ???? ??????? ????????
“Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu)” Al-Furqan : 44
Adapun hikmah kedua
– Agar kita dapat mengambil pelajaran dari hewan tersebut, bahwa ia rela mengorbankan nyawanya untuk meraih ridho Allah. Demikian pula seharusnya kita berusaha untuk mengakhiri kehidupan kita dengan cara yang paling baik ( husnul khatimah)
Yang paling afdhol dalam berqurban : Beberapa Sifat yang Menambah Keafdhalan Hewan Qurban
– Dalam Hal Kegemukan
Hewan udh-hiyyah yang lebih gemuk tentu lebih utama daripada hewan yang kurang gemuk karena salah satu maksud udh-hiyyah adalah berkaitan dengan pemanfaatan dagingnya. Allah ‘Azza wa Jalla berfiman,
?????? ?????? ????????? ????????? ??????? ?????????? ???? ??????? ??????????
“Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” [Al-Hajj: 32]
Imam Asy-Syâfi’iy rahimahullâh berdalil dengan ayat di atas akan kesunnahan mengagungkan dan menggemukkan sembelihan. Beliau berkata, “Memperbanyak harga udh-hiyyah lebih utama daripada memperbanyak jumlah (udh-hiyyah).
Kemudian, karena yang dimaksud dalam hal ini adalah daging, dan yang gemuk lebih banyak dan lebih baik.” Diriwayatkan pula oleh Imam Al-Bukhâry dari shahabat Abu Umamah bin Sahl bahwa Abu Umamah berkata
?????? ????????? ????????????? ?????????????? ? ??????? ?????????????? ????????????
“Kami menggemukkan udh-hiyyah di Madinah, dan kaum muslimin juga menggemukkan (udh-hiyyah).” [2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim dan Ibnu Mâjah.
– Dalam Hal Warna
“Amlah” yaitu yang berwarna putih bercampur dengan hitam di sekitar kedua matanya, perutnya dan kedua kakinya. Telah diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa beliau berkata,
????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ?? ??????? ?????? ???????? ???????? ?????? ???? ??????? ?????????? ???? ??????? ?????????? ???? ??????? ???????? ???? ??????????? ???? ??????? ????? ??? ????????? ???????? ??????????? ». ????? ????? ??????????? ????????. ?????????? ????? ????????? ???????? ????????? ???????????? ????? ???????? ????? ????? « ??????? ??????? ?????????? ????????? ???? ????????? ????? ????????? ?????? ??????? ????????? ». ????? ?????? ????.
“Sesungguhnya Rasulullah memerintah (untuk ber-udh-hiyyah) dengan kambing bertanduk yang menginjak dengan yang hitam, bersimpuh dengan yang hitam, dan melihat dengan yang hitam, maka didatangkanlah (kambing tersebut dan) beliau ber-udh-hiyyah dengan (kambing) itu. Beliau bersabda, ‘Wahai Aisyah, ambilkanlah pisau,’ lalu berkata, ‘Asahlah (pisau itu) dengan menggunakan batu.’.” (Perawi berkata), “Aisyah pun melakukan hal itu. Selanjutnya, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengambil pisau itu dan mengambil kambing beliau. Lalu, beliau membaringkan (kambing)nya kemudian bermaksud menyembelih (kambing) tersebut, lalu berdoa, ‘Bismillah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad.’ Selanjutnya beliau ber-udh-hiyyah dengan (menyembelih kambing)nya.” [7]
An-Nawawy rahimahullâh berkata, “Makna (hadits) tersebut adalah bahwa kaki, perut, dan sekitar mata (kambing) itu berwarna hitam.”
– Antara Jantan dan Betina
Imam An-Nawawy rahimahullâh berkata, “Adalah sah, ber-udh-hiyyah dengan (menyembelih hewan) jantan maupun betina, menurut ijma’ (kesepakatan ulama). Tentang jenis terafdhal di antara keduanya, terdapat khilaf. (Pendapat) yang benar –menurut nash Asy-Syâfi’iyyah, dan dipastikan oleh kebanyakan (ulama Syâfi’iyyah)- adalah bahwa jantan lebih baik daripada betina. Bagi Imam Asy-Syâfi’iy, riwayat lain (menerangkan) bahwa betina lebih utama.”
Ibnu Taimiyah rahimahullâh berkata, “Tatkala maksud (udh-hiyyah) adalah untuk dimakan, jantan lebih utama daripada betina.”
Adab-adab menyemblih :
1. Memilih ayat yang tajam
2. Tidak mengasahnya pisau di depan hewan semblihan dan tidak menyemblihnya di hadapan hewan lain yang lain yang belum disemblih.
3. Dianjurkan menghadap kiblat ketik menyemblih
???? ??? ??? ???? ?? ???? ????? ???? ???? ?????? (??? ?????? ?????? ????)
4. Berdo’a ketika menyemblih
??? ???? ????? ???? ????? ?? ??? ??? ??? ????? ???? ???
“Dengan nama Allah, Allah maha besar, Ya Allah sesungguhnya ini qurban dari-Mudan untuk-Mu, Ya Allah terimalah qurban dariku ini”
ini berdasarkan firman Allah Subhânahû wa Ta’âlâ,
???????? ?????? ?????? ????? ??????? ???????? ???? ???????? ?????????? ???????????
“Maka makanlah segala (daging hewan, yang disembelih) dengan menyebut nama Allah, jika kalian beriman kepada ayat-ayat-Nya.” [Al-An’âm: 118]
Juga firman-Nya ‘Azza wa Jalla,
????? ?????????? ?????? ???? ???????? ????? ??????? ???????? ????????? ????????
“Dan janganlah kalian memakan segala (daging hewan, yang disembelih) tanpa menyebut nama Allah. Sesungguhnya perbuatan itu adalah suatu kefasikan.” [Al-An’âm: 121]
Jika seseorang lupa membaca basmalah saat menyembelih, insya Allah, hal tersebut tidaklah mengapa menurut pendapat kebanyakan ulama –Ali bin Abi Thalib, Ibnu ‘Abbâs, Mujâhid, ‘Athâ`, Ibnul Musayyab, Az-Zuhry, Thâwus, Abu Hanifah, Malik, salah satu riwayat dari Ahmad, dan selainnya-. Hal tersebut berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,
??? ????????? ??????? ??????? ?????? ?????????
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya,” [Al-Baqarah: 286]
Kelupaan tidaklah tergolong ke dalam kemampuan manusia. Juga telah dimaklumi bahwa Allah telah mengabulkan doa kaum mukminin dalam firman-Nya,
???????? ??? ???????????? ???? ???????? ???? ???????????
“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau bersalah.” [Al-Baqarah: 286]
Juga berdasarkan hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa beliau berkata,
????? ??????? ??????? ??????????? ?????? ????? ???????? ?? ??????? ????? ??????? ?????????? ??????????? ??? ???????? ???????? ????? ??????? ???????? ???? ??? ??????? ??????? ???????? ???????? ?????????
“Sekelompok kaum berkata kepada Nabi bahwa ada kaum yang membawakan daging kepada kami, tetapi kami tidak mengetahui apakah disebut nama Allah terhadapnya atau tidak. Maka, Nabi menjawab, ‘Sebutlah nama Allah oleh kalian, lalu makanlah.’.” [4]
Hadits ini menunjukkan bahwa, andaikata penyebutan nama Allah merupakan syarat mutlak –dalam keadaan ingat maupun lupa-, sembelihan yang disebut di dalam hadits, yang mengandung bentuk keraguan akan penyebutan nama Allah terhadapnya, tidak akan dihalalkan.
5. Tidak boleh mengupah tukang jagal dari hewan qurban sedikitpun, tetapi diupahnya dari sisi yang lain. Berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Tholib
????? ???? ???? ?? ???? ??? ???? ????? ?????? ??????? ?????? ?? ?? ???? ?????? ???? ???? ???? ??? ????? ?? ?????
Rasulullah memerintahkan aku untuk mengurus kurban-kurbannya dan agar aku membagikan apa yang dikenakannya (pelana dan sejenisnya) serta membagikan kulitnya. Dan aku tidak boleh memberi tukang semblih sedikitpun dari hewan qurban sebagai upah.dan beliau bersabda : “Kami akan memberinya dari sisi kami”
( Muttafaqun’alaihi)
Seputar Memakan dan Membagikan Daging Hewan Qurban
Siapa saja yang berudh-hiyyah disunnahkan untuk memakan sebagian hewan qurbannya karena Allah Subhânahû wa Ta’âlâ berfirman,
???????? ??????? ???????????? ?????????? ??????????
“Maka makanlah sebagian (sembelihan) itu oleh kalian dan (sebagian lagi) beri makanlah orang-orang yang sengsara dan fakir.” [Al-Hajj: 28]
Selain itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada orang-orang yang telah berqurban,
?????? ???????????? ????????????
“Makanlah (sembelihan itu) oleh kalian, beri makanlah (orang lain), dan berbekallah.” [ Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dari hadits Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallâhu ‘anhu )
???????? ???????????? ?????????????.
“Maka makanlah (sembelihan itu) oleh kalian, berbekallah, dan bersedekahlah.” [Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ.
?????? ????????????? ????????????.
“Makanlah (sembelihan itu) oleh kalian, berbekallah, dan simpanlah.”
[3] Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Jâbir radhiyallâhu ‘anhû.
Ayat dan beberapa hadits di atas hanyalah menunjukkan kesunnahan bagi pemilik udh-hiyyah untuk memakan sembelihannya, bukan kewajiban. Demikian pendapat kebanyakan ulama.
Dalil-dalil ini juga menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan bahwa daging qurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga bagian dishadaqahkan, sepertiga bagian dihadiahkan, dan sepertiga bagian disimpan. Akan tetapi, daging qurban boleh dibagi menurut hal yang terbaik bagi orang yang berqurban.
Memperbanyak bagian sedekah itu lebih baik karena, ketika menyembelih seratus unta pada musim Haji, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam hanya mengambil sedikit bagian dari sembelihanyang telah dimasak ( Demikian keterangan dalam hadits Jâbir radhiyallâhu ‘anhu riwayat Muslim )
Dalil-dalil di atas juga menunjukkan bahwa syariat udh-hiyyah adalah diselenggarakan di negeri tempat tinggal orang yang ber-udh-hiyyah. Adapun amalan sebagian orang yang mengirim udh-hiyyah-nya ke luar negeri, juga upaya sebagian orang yang mengumpul lalu mengirim udh-hiyyah ke luar negeri, ini adalah hal yang bertentangan dengan makna dalil-dalil di atas serta bertentangan dengan sejumlah makna dan hikmah pensyariatan udh-hiyyah. Kesalahan ini telah diingatkan oleh banyak ulama pada masa ini, seperti Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan Syaikh Shâlih Al-Fauzân.
Tentang penyaluran sedekah kepada fakir miskin dari kaum muslimin, ini adalah hal yang disepakati akan pembolehannya. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang memberi makan berupa daging udh-hiyyah tersebut kepada orang kafir dari ahludz dzimmah, dan pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hal tersebut boleh karena kandungan dalil-dalil di atas bersifat umum.
Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan akan ketidakbolehan menyimpan daging qurban selama lebih dari tiga hari, tetapi hukum hadits-hadits tersebut telah terhapus menurut pendapat terkuat dari berbagai pendapat yang ada di kalangan ulama.
Pemateri:
Ust. Abu Syahroni,LC
Masjid Al-Istiqomah Mega Kuningan
8 Dzulhijjah 1433H
1 thought on “10 Hari Pertama Dzulhijjah, Idul Adha, dan Qurban”